JAKARTA. Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sedianya diselenggarakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terpaksa ditunda. Penundaan itu akibat tim Biro Hukum KPK tidak menghadiri persidangan. "Karena (tim KPK) tidak hadir, maka kami tunda," kata hakim tunggal Bakhtar Jubri Nasution di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3). Bakhtar menyatakan, PN Jaksel telah menerima surat dari KPK terkait alasan ketidakhadiran mereka. Hal itu disebabkan KPK menghadapi dua persidangan praperadilan lain di hari yang sama di PN Jaksel.
Sidang praperadilan Hadi Poernomo juga ditunda
JAKARTA. Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sedianya diselenggarakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terpaksa ditunda. Penundaan itu akibat tim Biro Hukum KPK tidak menghadiri persidangan. "Karena (tim KPK) tidak hadir, maka kami tunda," kata hakim tunggal Bakhtar Jubri Nasution di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3). Bakhtar menyatakan, PN Jaksel telah menerima surat dari KPK terkait alasan ketidakhadiran mereka. Hal itu disebabkan KPK menghadapi dua persidangan praperadilan lain di hari yang sama di PN Jaksel.