KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2025). Sidang tersebut dijadwalkan ulang hingga 5 Februari 2025 karena ketidakhadiran KPK sebagai termohon. Baca Juga: Sidang Praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Lawan KPK Digelar Hari Ini
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari karena KPK Tidak Hadir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2025). Sidang tersebut dijadwalkan ulang hingga 5 Februari 2025 karena ketidakhadiran KPK sebagai termohon. Baca Juga: Sidang Praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Lawan KPK Digelar Hari Ini