JAKARTA, Sidang perdana pra peradilan mantan Direktur PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo yang dijadwalkan hari ini ditunda hingga Jumat, 29 Mei 2015 oleh hakim tunggal Martin Ponto dengan alasan pihak Komisi Peberantasan Korupsi selaku termohon tidak tampak hadir dalam persidangan. "Kita tunda sidang sampai Jumat," kata hakim Martin Ponto. Jonas Sihalolo, Kuasa Hukum Suroso mengatakan mantan orang nomor satu di PT Pertamina itu kembali mengajukan pra peradilan terkait dengan penentapannya sebagai tersangka. Pengaduannya tersebut didasari pada putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014.
Sidang praperadilan mantan Dirut Pertamina ditunda
JAKARTA, Sidang perdana pra peradilan mantan Direktur PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo yang dijadwalkan hari ini ditunda hingga Jumat, 29 Mei 2015 oleh hakim tunggal Martin Ponto dengan alasan pihak Komisi Peberantasan Korupsi selaku termohon tidak tampak hadir dalam persidangan. "Kita tunda sidang sampai Jumat," kata hakim Martin Ponto. Jonas Sihalolo, Kuasa Hukum Suroso mengatakan mantan orang nomor satu di PT Pertamina itu kembali mengajukan pra peradilan terkait dengan penentapannya sebagai tersangka. Pengaduannya tersebut didasari pada putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014.