JAKARTA. Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Pasalnya, tim Biro Hukum KPK tidak dapat menunjukkan surat tugas asli untuk menghadapi sidang ini. "Hari ini sidang tidak bisa dilanjutkan karena KPK belum bisa menyiapkan surat asli," kata hakim tunggal Tati Hadiati, Senin (30/3). Sidang ditunda hingga Selasa (31/3/2015) pukul 09.00 WIB. Jika KPK tetap tidak dapat menunjukkan surat tugas tersebut, Tati menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses persidangan itu.
Sidang praperadilan SDA ditunda, mengapa?
JAKARTA. Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Pasalnya, tim Biro Hukum KPK tidak dapat menunjukkan surat tugas asli untuk menghadapi sidang ini. "Hari ini sidang tidak bisa dilanjutkan karena KPK belum bisa menyiapkan surat asli," kata hakim tunggal Tati Hadiati, Senin (30/3). Sidang ditunda hingga Selasa (31/3/2015) pukul 09.00 WIB. Jika KPK tetap tidak dapat menunjukkan surat tugas tersebut, Tati menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses persidangan itu.