KONTAN.CO.ID - Pasca mendengarkan permohonan ketua DPR RI Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap yakin bakal memenangkan sidang praperadilan ini. Salah satu dasarnya ialah pertimbangan kuasa hukum Setnov soal keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kuasa hukum Setnov mengklaim, penerbitan SPDP oleh KPK cacat prosedur. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi bilang, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) penegak hukum diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan SPDP kepada para pihak. "Ya kalau sesuai dengan ketentuan dari Mahkamah Konstitusi kan maksimal tujuh hari harus disampaikan SPDP itu," ujar Setiadi kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Sidang praperadilan Setnov, KPK optimistis menang
KONTAN.CO.ID - Pasca mendengarkan permohonan ketua DPR RI Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap yakin bakal memenangkan sidang praperadilan ini. Salah satu dasarnya ialah pertimbangan kuasa hukum Setnov soal keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kuasa hukum Setnov mengklaim, penerbitan SPDP oleh KPK cacat prosedur. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi bilang, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) penegak hukum diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan SPDP kepada para pihak. "Ya kalau sesuai dengan ketentuan dari Mahkamah Konstitusi kan maksimal tujuh hari harus disampaikan SPDP itu," ujar Setiadi kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/9).