Sidang praperadilan Sutan akhirnya digelar



JAKARTA. Sidang pengajuan praperadilan oleh mantan Politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana pun digelar. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan permohonan praperadilan oleh kuasa Hukum Sutan Bhatoegana.

Kalau sebelumnya sidang ditunda karena ketidakhadiran KPK, kali ini gelaran sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun dihadiri oleh pihak kuasa hukum Sutan dan KPK. Pengacara Sutan, Eggi Sudjana bersyukur karena permohonan praperadilan tidak jadi digugurkan. "Saya bersyukur pada Allah, sidang praperadilan tidak digugurkan," ujar Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4).

Diketahui, poin-poin alasan kuasa hukum ajukan praperadilan adalah seputar penetapan tersangka terhadap Sutan Bhatoegana. Penyidikan yang dilakukan KPK yang tidak sah, Penahanan yang dilakukan KPK tidak sah dan tambahan perbaikan yakni status penyidik KPK yang sudah berhenti dari Kepolisian serta penyitaan terhadap mobil dan surat berharga milik Sutan Bhatoegana oleh KPK.


"Penyidik KPK oplosan, penyidik itu ilegal karena tidak lagi sebagai polisi, kenapa masih lakukan penggeledahan, penyitaan dan penahanan," tandas Eggi.

Di samping itu, kehadiran biro hukum KPK diakui menjadi proses menghargai prinsip pengadilan. "Kami menghargai prinsip pengadilan. Ini domain hakim yg menentukan. Jadi kami menghargai untuk datang ke pengadilan," kata Masyadyn, anggota biro hukum KPK.

Ada yang menarik dalam sidang praperadilan Sutan. Tambahan alasan permohonan praperadilan yang seharusnya tertulis dalam berkas pun sempat membuat hakim bingung dan heran. Pasalnya, isi permohonan praperadilan dalam berkas berbeda-beda. Saat permohonan praperadilan dibacakan kuasa hukum, hakim Asiadi tiba-tiba memotong pembacaan dengan menanyakan "Bagaimana ini? Mana yang saudara baca, kok di saya tidak ada?" ujar hakim Asiadi.

Karena hal ini, KPK pun diberi waktu untuk membaca tambahan permohonan praperadilan yang diungkapkan di persidangan. Selanjutnya, dalam agenda praperadilan Sutan esok akan mendengar tanggapan dari KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie