JAKARTA. Pengacara mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Feldy Taha, menyesali sikap kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tak kunjung tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sutan, Senin (23/3). Ia menyebut kuasa hukum KPK korupsi waktu. Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Asiadi Sembiring semestinya dimulai pukul 09.00. Namun, hingga pukul 09.45, kuasa hukum KPK tidak juga tiba di PN Jaksel. "Menurut info panitera, Pak Hakim sudah memberi waktu sampai pukul 10.00. Jika sampai waktunya belum datang, kita akan minta untuk tetap dimulai. Ini saja KPK sudah melakukan korupsi waktu," ujar Feldy.
Sidang praperadilan Sutan Bhatoegana molor
JAKARTA. Pengacara mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Feldy Taha, menyesali sikap kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tak kunjung tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sutan, Senin (23/3). Ia menyebut kuasa hukum KPK korupsi waktu. Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Asiadi Sembiring semestinya dimulai pukul 09.00. Namun, hingga pukul 09.45, kuasa hukum KPK tidak juga tiba di PN Jaksel. "Menurut info panitera, Pak Hakim sudah memberi waktu sampai pukul 10.00. Jika sampai waktunya belum datang, kita akan minta untuk tetap dimulai. Ini saja KPK sudah melakukan korupsi waktu," ujar Feldy.