JAKARTA. Sidang praperadilan mantan Politis Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana tetap berjalan meski perkara telah dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agenda praperadilan Sutan kali ini adalah mendengarkan tanggapan atau jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas permohonan praperadilan. Saat persidangan dimulai, anggota biro hukum KPK, Masyadyn membacakan penetapan sidang Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor. "Penetapan sidang Sutan yang mana telah ditetapkan sidang perkara pokok Sutan, Senin 6 April. Kiranya jadi perhatian Hakim praperadilan," ujar Yadyn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4). Namun, setelah dibacakan bahwa perkara sudah masuk di Tipikor, Hakim Asiadi tetap menjalankan sidang praperadilan. Sidang pun berlanjut, dan anggota biro hukum KPK pun membacakan tanggapannya atas permohonan praperadilan Sutan.
Sidang praperadilan Sutan tetap berlanjut
JAKARTA. Sidang praperadilan mantan Politis Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana tetap berjalan meski perkara telah dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agenda praperadilan Sutan kali ini adalah mendengarkan tanggapan atau jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas permohonan praperadilan. Saat persidangan dimulai, anggota biro hukum KPK, Masyadyn membacakan penetapan sidang Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor. "Penetapan sidang Sutan yang mana telah ditetapkan sidang perkara pokok Sutan, Senin 6 April. Kiranya jadi perhatian Hakim praperadilan," ujar Yadyn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4). Namun, setelah dibacakan bahwa perkara sudah masuk di Tipikor, Hakim Asiadi tetap menjalankan sidang praperadilan. Sidang pun berlanjut, dan anggota biro hukum KPK pun membacakan tanggapannya atas permohonan praperadilan Sutan.