JAKARTA. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan, proses praperadilan tidak menghalangi atau pun menghentikan proses penyidikan. Menurut dia, proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak harus menunggu putusan praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Praperadilan itu kan tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," ujar Johan saat dihubungi, Jumat (30/1). Johan mengatakan, bukan kali ini saja KPK di-praperadilan-kan oleh tersangka. Sejauh ini, kata dia, hal tersebut tidak memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.
Sidang praperadilan tak hentikan penyelidikan
JAKARTA. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan, proses praperadilan tidak menghalangi atau pun menghentikan proses penyidikan. Menurut dia, proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak harus menunggu putusan praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Praperadilan itu kan tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," ujar Johan saat dihubungi, Jumat (30/1). Johan mengatakan, bukan kali ini saja KPK di-praperadilan-kan oleh tersangka. Sejauh ini, kata dia, hal tersebut tidak memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.