Sidang praperadilan tak hentikan penyelidikan



JAKARTA. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan, proses praperadilan tidak menghalangi atau pun menghentikan proses penyidikan. Menurut dia, proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak harus menunggu putusan praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Praperadilan itu kan tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," ujar Johan saat dihubungi, Jumat (30/1).

Johan mengatakan, bukan kali ini saja KPK di-praperadilan-kan oleh tersangka. Sejauh ini, kata dia, hal tersebut tidak memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.


Surat penetapan tersangka

Sementara itu, terkait alasan pihak Budi tak memenuhi panggilan karena belum menerima surat penetapan tersangka, Johan mengatakan, selama ini KPK tidak pernah memberikan surat penetapan sebagai tersangka kepada orang yang bersangkutan. Status tersangka akan dipaparkan dalam surat panggilan yang dilayangkan KPK.

"Nanti status tersangka akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan," kata Johan.

Sebelumnya, kuasa hukum Budi, Razman Arif Nasution meragukan status tersangka Budi Gunawan karena hingga kini kliennya tidak menerima surat penetapan tersangka. Hal itu dijadikan salah satu dalih Budi untuk mangkir dari panggilan penyidik kepadanya sebagai tersangka hari ini.

KPK menjadwalkan pemeriksaan bagi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jabatannya hari ini. Namun, Razman memastikan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK.

Razman mengungkapkan, setidaknya ada tiga alasan yang menguatkan Budi tak ingin diperiksa penyidik.

Pertama, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015, calon Kepala Polri tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka.

Selain itu, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan Budi oleh KPK. Surat tersebut, menurut Razman, hanya ditaruh begitu saja di kediaman dinas Budi tanpa surat pengantar dan tanda terima.

Razman melanjutkan, pada surat berkop KPK itu memang tertera pemanggilan atas Budi. Namun, ada beberapa bagian yang tidak diisi, yakni tanggal pengiriman surat, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan.

Alasan ketiga, pemanggilan itu dianggap telah menciderai proses praperadilan yang tengah ditempuh pihak Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Razman menegaskan, Budi taat pada proses hukum yang sesuai prosedur dan memenuhi etika. Pemanggilan kliennya, kata dia, adalah persoalan serius sehingga proses pemeriksaannya pun harus sesuai aturan dan etika.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia