JAKARTA. Mahkamah Konstitusi hari ini (4/8) memulai sidang putusan nasib OJK ke depan. Gugatan ini diajukan tahun lalu oleh Tim Pembela Ekonomi Bangsa TPEB yang meminta MK untuk menghapus atau mengganti UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, terutama pasal 1 angka 1, lalu pasal 5, 6, 7, 37, 55, 64, dan 65. Nah, pasal-pasal yang dibahas tersebut berintikan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor keuangan dan perbankan. Terkait dengan hal ini, Bank Indonesia sebagai lembaga yang saat ini berwenang mengatur makro prudensial perbankan, mengatakan keberadaan OJK sebagai lembaga pengawas sejak disahkan pada tahun 2011 lalu, membuat kinerja perbankan mengalami kenaikan. Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan bahwa dirinya merupakan salah satu insiator berdirinya OJK pada tahun 2011 lalu. Keberadaan OJK, menurut Agus, membutuhkan waktu panjang dalam hal pembahasan dengan pemerintah.
Sidang putusan nasib OJK, ini komentar Gubernur BI
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi hari ini (4/8) memulai sidang putusan nasib OJK ke depan. Gugatan ini diajukan tahun lalu oleh Tim Pembela Ekonomi Bangsa TPEB yang meminta MK untuk menghapus atau mengganti UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, terutama pasal 1 angka 1, lalu pasal 5, 6, 7, 37, 55, 64, dan 65. Nah, pasal-pasal yang dibahas tersebut berintikan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor keuangan dan perbankan. Terkait dengan hal ini, Bank Indonesia sebagai lembaga yang saat ini berwenang mengatur makro prudensial perbankan, mengatakan keberadaan OJK sebagai lembaga pengawas sejak disahkan pada tahun 2011 lalu, membuat kinerja perbankan mengalami kenaikan. Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan bahwa dirinya merupakan salah satu insiator berdirinya OJK pada tahun 2011 lalu. Keberadaan OJK, menurut Agus, membutuhkan waktu panjang dalam hal pembahasan dengan pemerintah.