JAKARTA. Kewenangan untuk menyidangkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah yang saat ini masih ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA). Pelimpahan kewenangan ini, rencananya akan diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah. Saat ini, UU tersebut masih dibahas oleh DPR dan pemerintah. Arief Wibowo, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP yang juga Ketua Panitia Khusus RUU Pilkada mengatakan, pelimpahan kewenangan tersebut telah disepakati oleh sebagian besar fraksi di DPR. "Hampir semua fraksi saat pembahasan sudah mendorong agar sengketa pilkada diselesaikan oleh MA, ini tinggal meneruskan saja," kata Arief di Jakarta Selasa (20/5). Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi Pasal 26C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman akhirnya menyatakan bahwa kewenangan mereka dalam mengadili sengketa pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 236 C UU Pemerintahan Daerah inkonstitusional. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, Mahkamah menyatakan bahwa sifat kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 sudah dinyatakan limitatif.
Sidang sengketa Pilkada akan dilimpahkan ke MA
JAKARTA. Kewenangan untuk menyidangkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah yang saat ini masih ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA). Pelimpahan kewenangan ini, rencananya akan diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah. Saat ini, UU tersebut masih dibahas oleh DPR dan pemerintah. Arief Wibowo, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP yang juga Ketua Panitia Khusus RUU Pilkada mengatakan, pelimpahan kewenangan tersebut telah disepakati oleh sebagian besar fraksi di DPR. "Hampir semua fraksi saat pembahasan sudah mendorong agar sengketa pilkada diselesaikan oleh MA, ini tinggal meneruskan saja," kata Arief di Jakarta Selasa (20/5). Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi Pasal 26C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman akhirnya menyatakan bahwa kewenangan mereka dalam mengadili sengketa pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 236 C UU Pemerintahan Daerah inkonstitusional. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, Mahkamah menyatakan bahwa sifat kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 sudah dinyatakan limitatif.