Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kapolri: Kalau Hakim MK Mengundang, Kita akan Hadir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku siap menjadi saksi di sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) jika diundang oleh hakim.

Sigit menyampaikan ini ketika menjawab pertanyaan soal keinginan kubu Ganjar-Mahfud yang meminta MK memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4/2024).


Baca Juga: PDI Perjuangan Gugat Pemilu 2024 ke PTUN Dinilai Konsisten Beri Tekanan ke Rezim

Kapolri mengatakan dirinya taat aturan hukum yang berlaku di Indonesia. "Kita taat terhadap aturan dan konstitusi," ujar dia.

Sebelumya, ketua tim hukum capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyebut bahwa keinginan pihaknya untuk memanggil Kapolri sudah dituliskan dalam surat yang dilayangkan kepada MK.

Dia berharap, dipanggilnya Kapolri dapat memperlihatkan kepada Mahkamah mengenai intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam kampanye yang melibatkan polisi, sebagaimana didalilkan oleh Ganjar-Mahfud dalam permohonan sengketanya ke MK.

Baca Juga: Ini Alasan MK Panggil 4 Menteri Jokowi dalam Sengketa Pilpres 2024

Todung mengatakan, hal ini penting guna menunjukkan aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilu.

"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ujar Todung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diminta Kubu Ganjar-Mahfud Jadi Saksi MK, Kapolri: Kalau Hakim MK Undang, Kita Akan Hadir"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto