JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menggelar sidang lanjutan sengketa kepemilikan saham TPI dengan agenda kesaksian terakhir. Dalam kesempatan ini, mantan Komisaris TPI Sadik Wahono memberikan kesaksian bahwa utang-piutang antara Siti Hardiyanti Rukmana dengan Hary Tanoesoedibyo melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB) hingga saat ini belum selesai.Sadik menegaskan, pengambilalihan 75% saham Siti Hardiyanti alias Tutut oleh BKB terlalu dipaksakan. "Persoalan ini muncul karena belum diselesaikannya masalah utang piutang. Jadi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) TPI yang diselenggarakan Berkah pada 18 Maret 2005 itu terlalu dipaksakan," kata Sadik, di PN Jakpus, Kamis (24/2).Sadik bercerita, masalah ini dimulai sejak 2004. Pada saat itu, rapat direksi TPI memutuskan ada sisa utang yang harus diselesaikan. Tutut sepakat untuk membayar seluruh biaya yang sudah dikeluarkan oleh BKB.Berdasarkan perhitungan saat itu, BKB mengklaim telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 623 miliar ditambah ongkos yang dikeluarkan untuk operasional TPI lainnya menjadi Rp 685 miliar. Namun, menurut Sadik, berdasarkan pehitungan Tutut, jumlah biaya yang dikeluarkan oleh BKB hanya Rp 360 miliar dan US$ 10 juta.Ia melanjutkan, akhirnya pihak Tutut sepakat untuk memberikan sedikit keuntungan dengan membayar utang kepada BKB senilai US$ 56 juta. Tapi, hal ini kembali diperdebatkan dalam negosiasi karena BKB bersikukuh pada angka Rp 685 miliar. "Mbak Tutut minta waktu untuk melunasinya," jelas Sadik.Seiring dengan hal tersebut, akhirnya BKB menggunakan surat kuasa yang sudah dicabut untuk mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang akhirnya mengalihkan 75% saham Tutut di TPI.Sementara itu, kuasa hukum Tutut, Judiati Setyoningsih selepas persidangan mengatakan bahwa kesaksian Sadik menunjukan bahwa klaim Hary Tanoe atas biaya yang dikeluarkan untuk TPI saling bertentangan. Dalam kesaksian Hary, lanjut Judiati, jumlah biaya yang keluar sebesar US$ 80 juta.Sementara itu, berdasarkan kesaksian Sadik hanya Rp 623 miliar. "US$ 80 juta itu setara dengan Rp 800 miliar. Sementara dalam pengakuan Hary Tanoe kepada Ibu Tutut sekalipun biaya yang dikeluarkan hanya Rp 632 miliar," ujar Judiati.Selain Sadik, sidang kali ini juga menghadirkan saksi dari turut tergugat TPI, Sekretaris Perusahaan MNC Arya Sinulingga dan satu orang saksi dari Divisi Hukum PT Global Mediacom.Terlepas dari sengketa utang piutang, Judiati menilai para tergugat mencoba mengaburkan inti dari gugatan ini dengan menghadirkan saksi yang tidak berkaitan dengan tuntutannya."Kami ingin buktikan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Berkah, SRD dimana hasilnya saham klien kami terdilusi dari 100% menjadi 25%," jelas Judiati.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sidang sengketa TPI hadirkan mantan komisaris
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menggelar sidang lanjutan sengketa kepemilikan saham TPI dengan agenda kesaksian terakhir. Dalam kesempatan ini, mantan Komisaris TPI Sadik Wahono memberikan kesaksian bahwa utang-piutang antara Siti Hardiyanti Rukmana dengan Hary Tanoesoedibyo melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB) hingga saat ini belum selesai.Sadik menegaskan, pengambilalihan 75% saham Siti Hardiyanti alias Tutut oleh BKB terlalu dipaksakan. "Persoalan ini muncul karena belum diselesaikannya masalah utang piutang. Jadi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) TPI yang diselenggarakan Berkah pada 18 Maret 2005 itu terlalu dipaksakan," kata Sadik, di PN Jakpus, Kamis (24/2).Sadik bercerita, masalah ini dimulai sejak 2004. Pada saat itu, rapat direksi TPI memutuskan ada sisa utang yang harus diselesaikan. Tutut sepakat untuk membayar seluruh biaya yang sudah dikeluarkan oleh BKB.Berdasarkan perhitungan saat itu, BKB mengklaim telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 623 miliar ditambah ongkos yang dikeluarkan untuk operasional TPI lainnya menjadi Rp 685 miliar. Namun, menurut Sadik, berdasarkan pehitungan Tutut, jumlah biaya yang dikeluarkan oleh BKB hanya Rp 360 miliar dan US$ 10 juta.Ia melanjutkan, akhirnya pihak Tutut sepakat untuk memberikan sedikit keuntungan dengan membayar utang kepada BKB senilai US$ 56 juta. Tapi, hal ini kembali diperdebatkan dalam negosiasi karena BKB bersikukuh pada angka Rp 685 miliar. "Mbak Tutut minta waktu untuk melunasinya," jelas Sadik.Seiring dengan hal tersebut, akhirnya BKB menggunakan surat kuasa yang sudah dicabut untuk mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang akhirnya mengalihkan 75% saham Tutut di TPI.Sementara itu, kuasa hukum Tutut, Judiati Setyoningsih selepas persidangan mengatakan bahwa kesaksian Sadik menunjukan bahwa klaim Hary Tanoe atas biaya yang dikeluarkan untuk TPI saling bertentangan. Dalam kesaksian Hary, lanjut Judiati, jumlah biaya yang keluar sebesar US$ 80 juta.Sementara itu, berdasarkan kesaksian Sadik hanya Rp 623 miliar. "US$ 80 juta itu setara dengan Rp 800 miliar. Sementara dalam pengakuan Hary Tanoe kepada Ibu Tutut sekalipun biaya yang dikeluarkan hanya Rp 632 miliar," ujar Judiati.Selain Sadik, sidang kali ini juga menghadirkan saksi dari turut tergugat TPI, Sekretaris Perusahaan MNC Arya Sinulingga dan satu orang saksi dari Divisi Hukum PT Global Mediacom.Terlepas dari sengketa utang piutang, Judiati menilai para tergugat mencoba mengaburkan inti dari gugatan ini dengan menghadirkan saksi yang tidak berkaitan dengan tuntutannya."Kami ingin buktikan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Berkah, SRD dimana hasilnya saham klien kami terdilusi dari 100% menjadi 25%," jelas Judiati.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News