KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang lanjutan sengketa lahan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (9/1). Rudyono Darsono, saksi korban sekaligus saksi kunci mengakui sejumlah bukti dan fakta yang diajukan terdakwa Tedja Widjaja. Saksi korban mengakui telah menandatangani akta perjanjian kerja sama serta akta jual beli (AJB) dengan terdakwa, serta mengakui bahwa pihak terdakwa telah melakukan pembangunan gedung kampus yang saat ini digunakan Untag untuk kegiatan belajar mengajar. “Sebelumnya bilang tidak ada operasional, tidak ada pembangunan. Tadi saya coba konfirmasi, sekarang bilang ada. Dia juga bilang tidak ada pembayaran sama sekali. Tadi kami tunjukkan bukti kuitansi. Di situ tertera pembayaran untuk tanah Untag. Saat ditanya majelis, saksi mengaku itu tanda tangannya,” jelas kuasa hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga, Rabu (9/1). Keterangan tersebut dinilai Nahot menggugurkan keterangan saksi korban sebelumnya bahwa sama sekali tidak ada pembayaran.
Sidang sengketa Untag, saksi korban akui sejumlah barang bukti yang diajukan terdakwa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang lanjutan sengketa lahan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (9/1). Rudyono Darsono, saksi korban sekaligus saksi kunci mengakui sejumlah bukti dan fakta yang diajukan terdakwa Tedja Widjaja. Saksi korban mengakui telah menandatangani akta perjanjian kerja sama serta akta jual beli (AJB) dengan terdakwa, serta mengakui bahwa pihak terdakwa telah melakukan pembangunan gedung kampus yang saat ini digunakan Untag untuk kegiatan belajar mengajar. “Sebelumnya bilang tidak ada operasional, tidak ada pembangunan. Tadi saya coba konfirmasi, sekarang bilang ada. Dia juga bilang tidak ada pembayaran sama sekali. Tadi kami tunjukkan bukti kuitansi. Di situ tertera pembayaran untuk tanah Untag. Saat ditanya majelis, saksi mengaku itu tanda tangannya,” jelas kuasa hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga, Rabu (9/1). Keterangan tersebut dinilai Nahot menggugurkan keterangan saksi korban sebelumnya bahwa sama sekali tidak ada pembayaran.