Sidang suap Wisma Atlet kembali ditunda karena Nazaruddin sakit



JAKARTA. Untuk kedua kalinya, sidang perkara suap Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin hari ini kembali ditunda. Pasalnya, mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut tidak bisa hadir ke persidangan karena sakit.Nazaruddin mengalami sakit sejak seminggu yang lalu. Ketika itu, Nazaruddin tiba-tiba muntah di persidangan, sesaat sebelum persidangan digelar.Menurut Dokter di Rumah Tahanan (rutan) Cipinang, Dr. Yulius Sumarli, pihak dokter rutan telah melakukan pemeriksaan secara intensif selama seminggu terakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, seharusnya Nazaruddin bisa menghadiri persidangan.Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau Nazaruddin memiliki tekanan darah 100/60. "Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan masih memiliki denyut nadi baik dan pernapasan baik," ujar Yulius.Namun, karena menjelang diberangkatkan ke persidangan, Nazaruddin kembali muntah, dokter memutuskan untuk tidak menyarankan Nazaaruddin hadir di persidangan.Berdasarkan keterangan Yulius, majelis hakim kemudian memerintahkan Nazaruddin melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait kondisi kesehatannya ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati."Menetapkan, memberi izin kepada Nazaruddin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan gastroskopi di RS Polri, Kramat Jati dengan segera dan dengan pengawalan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1).Dharmawati beralasan, keputusan memerintahkan Nazaruddin memeriksakan kesehatan, dilakukan karena pertimbangan keterangan dokter Rutan Cipinang.Seharusnya, persidangan hari ini (11/1) dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi. Ketiga orang saksi itu diantaranya, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI) Mohamad El Idris dan Direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.Rosa dan Idris sebelumnya telah divonis bersalah terlibat dalam kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Keduanya dinyatakan terbukti memberikan suap kepada eks Sesmenpora Wafid Muharam dan Nazaruddin selaku anggota Komisi III DPR.Pemberian suap itu merupakan komitmen fee karena telah membantu PT DGI memenangkan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang senilai Rp 191,6 miliar.Sementara itu, Dudung Purwadi merupakan Dirut PT DGI yang mengetahui adanya pemberian uang kepada Nazaruddin dan Wafid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test