KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pentingnya lender atau pendana memahami risiko investasi di perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending menjadi sorotan. Hal tersebut diungkap dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Tanifund. Mantan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang tersebut mengungkapkan bahwa perusahaan fintech P2P lending tak bisa langsung dianggap wanprestasi ketika peminjam mengalami gagal bayar. Dia menegaskan bahwa sejatinya perusahaan fintech P2P lending hanyalah sebagai fasilitator. Perusahaan fintech mempertemukan pemberi dana dengan peminjam yang membutuhkan dana.
Sidang Tanifund: Eks Direktur OJK Soroti Pentingnya Lender Paham Risiko Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pentingnya lender atau pendana memahami risiko investasi di perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending menjadi sorotan. Hal tersebut diungkap dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Tanifund. Mantan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang tersebut mengungkapkan bahwa perusahaan fintech P2P lending tak bisa langsung dianggap wanprestasi ketika peminjam mengalami gagal bayar. Dia menegaskan bahwa sejatinya perusahaan fintech P2P lending hanyalah sebagai fasilitator. Perusahaan fintech mempertemukan pemberi dana dengan peminjam yang membutuhkan dana.