KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para penegak hukum sepakat Pengadilan Negeri (PN) di wilayah DKI Jakarta tetap menggelar sidang putusan bukti pelanggaran (tilang) tanpa dihadiri pelanggar lalu lintas selama pandemi virus corona atau COVID-19. "PN Wilayah DKI tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma No. 12 Tahun 2016 setiap Jumat setiap pekannya," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/4/2020), seperti dikutip Antara. Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya sebut pemasangan kamera ETLE masih tahap penyelesaian
Sidang tilang di PN wilayah Jakarta tetap digelar tanpa hadirkan pelanggar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para penegak hukum sepakat Pengadilan Negeri (PN) di wilayah DKI Jakarta tetap menggelar sidang putusan bukti pelanggaran (tilang) tanpa dihadiri pelanggar lalu lintas selama pandemi virus corona atau COVID-19. "PN Wilayah DKI tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma No. 12 Tahun 2016 setiap Jumat setiap pekannya," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/4/2020), seperti dikutip Antara. Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya sebut pemasangan kamera ETLE masih tahap penyelesaian