Sidang Tuntutan Kasus KSP Indosurya Ditunda, Korban Kecewa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa (3/1) ditunda. Persidangan ditunda hingga besok Rabu (4/10) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang perkara nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt bakal digelar lantaran JPU masih menunggu suatu hal. 

Tim JPU Baroto mengatakan, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan harus ditunda besok karena masih menunggu surat dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung dan masih menunggu keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mengajukan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku.


Baca Juga: Korban Siap-Siap Merugi, Aset Sitaan KSP Indosurya Jauh dari Tagihan

"Dipastikan besok sudah siap dibacakan," kata Baroto saat ditemui Kontan.co.id di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (3/1).

Subroto sebagai salah perwakilan tim JPU pun meminta maaf atas ditundanya persidangan hari ini.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menyatakan, Majelis Hakim mengabulkan permintaan JPU untuk penundaan sidang pembacaan tuntutan hari ini.

"Dengan keterangan JPU yang masih belum siap membacakan tuntutan, maka sidang hari ini diundur besok Rabu pukul 09.00 WIB," ungkap Syafrudin.

Syafrudin menambahkan, jadwal tuntutan terdakwa Henry Surya tidak bisa diundur lagi apabila besok tidak dilaksanakan.

Maklum, puluhan korban memang telah menunggu selama berjam-jam untuk mengetahui secara pasti nasib pengembalian dananya.

Dengan ditundanya persidangan hari ini, puluhan korban KSP Indosurya yang telah menunggu dari jam 12.00 WIB sampai 16.30 WIB pun kecewa.

Baca Juga: Kuasa Hukum 896 Korban KSP Indosurya Beberkan Pokok Gugatan Terhadap KSP Indosurya

"Wuuuuuuu, kami kecewa, parah, di mana keadilan? kami sudah menunggu lama," teriak salah satu korban yang turut hadir.

Aliansi korban KSP Indosurya pun mengaku akan kembali mengewal persidangan yang ditunda besok Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi