JAKARTA. Tak hanya persidangan mantan Anggota DPR, Sutan Bhatoegana yang ditunda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, agenda pembacaa dakwaan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono pun ditunda oleh Majelis Hakim. Udar Pristono merupakan terdakwa dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bus Transjakarta serta tindak pidana pencucian uang. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia itu sempat dibuka pada sekitar pukul 13.30 WIB. Namun Udar terlihat tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Tak didampingi kuasa hukum, Udar menyebutkan bahwa pengacaranya tengah menghadiri dua sidang praperadilan yang juga berlangsung hari ini. "Yang mulia, jika diizinkan, kami ingin didampingi penasehat hukum, jadi saya minta kalau bisa sidang ini ditunda dulu" kata Udar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/4). Diketahui, Udar mengajukan dua praperadilan terkait penyitaan yang dilakukan Jaksa ke PN Jakarta Pusat, serta terkait penetapan tersangka ke PN Jakarta Selatan.
Sidang Udar Pristono di Tipikor pun ditunda
JAKARTA. Tak hanya persidangan mantan Anggota DPR, Sutan Bhatoegana yang ditunda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, agenda pembacaa dakwaan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono pun ditunda oleh Majelis Hakim. Udar Pristono merupakan terdakwa dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bus Transjakarta serta tindak pidana pencucian uang. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia itu sempat dibuka pada sekitar pukul 13.30 WIB. Namun Udar terlihat tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Tak didampingi kuasa hukum, Udar menyebutkan bahwa pengacaranya tengah menghadiri dua sidang praperadilan yang juga berlangsung hari ini. "Yang mulia, jika diizinkan, kami ingin didampingi penasehat hukum, jadi saya minta kalau bisa sidang ini ditunda dulu" kata Udar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/4). Diketahui, Udar mengajukan dua praperadilan terkait penyitaan yang dilakukan Jaksa ke PN Jakarta Pusat, serta terkait penetapan tersangka ke PN Jakarta Selatan.