KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji formil dan materiil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli DPR. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, I Gde Pantja Astawa mengatakan, metode omnibus law dalam pembentukan regulasi di Indonesia. Khususnya dalam penyusunan UU Cipta Kerja dihadapkan pada hal-hal yang berada pada tataran das sollen dan das sein. Das sollen misalnya adalah gagasan Presiden Jokowi untuk menggunakan metode omnibus law dalam penyusunan UU guna mendukung keinginannnya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Yakni melalui pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Serta mengundang atau menarik investor dalam rangka investasi untuk menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan
Sidang uji formil, ahli sebut pembentukan UU Cipta Kerja tidak cacat formil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji formil dan materiil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli DPR. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, I Gde Pantja Astawa mengatakan, metode omnibus law dalam pembentukan regulasi di Indonesia. Khususnya dalam penyusunan UU Cipta Kerja dihadapkan pada hal-hal yang berada pada tataran das sollen dan das sein. Das sollen misalnya adalah gagasan Presiden Jokowi untuk menggunakan metode omnibus law dalam penyusunan UU guna mendukung keinginannnya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Yakni melalui pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Serta mengundang atau menarik investor dalam rangka investasi untuk menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan