JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, akhirnya membatalkan sidang Emir Moeis dengan agenda pembacaan putusan. Persidangan ditunda lantaran kondisi kesehatan Emir yang tidak memungkinkan karena terserang penyakit jantung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kepada hakim, bahwa Emir dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sejak Rabu (2/4) kemarin malam. Jaksa Supardi kemudian menyebut bahwa usai pemeriksaan, Emir harus menjalani rawat inap sehingga tidak dapat dihadirkan dalan persidangan hari ini.
Sidang vonis Emir dibatalkan hingga pekan depan
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, akhirnya membatalkan sidang Emir Moeis dengan agenda pembacaan putusan. Persidangan ditunda lantaran kondisi kesehatan Emir yang tidak memungkinkan karena terserang penyakit jantung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kepada hakim, bahwa Emir dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sejak Rabu (2/4) kemarin malam. Jaksa Supardi kemudian menyebut bahwa usai pemeriksaan, Emir harus menjalani rawat inap sehingga tidak dapat dihadirkan dalan persidangan hari ini.