JAKARTA. Sidang gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terkait program normalisasi Sungai Ciliwung oleh Pemprov DKI Jakarta akan dilanjutkan pada 12 Juli 2016. Pada sidang itu nanti, majelis hakim meminta pihak tergugat untuk langsung menanggapi isi gugatan dari penggugat. "Dari Pemprov DKI dan Kota Madya Jakarta Selatan agar hadir tanpa dipanggil lagi (pada sidang berikutnya), sekaligus dengan jawabannya (terhadap gugatan) supaya kita tidak menunda sidang lagi," kata Ketua Majelis Hakim, Riyono, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6).
Sidang warga Bukit Duri digelar lagi 12 Juli
JAKARTA. Sidang gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terkait program normalisasi Sungai Ciliwung oleh Pemprov DKI Jakarta akan dilanjutkan pada 12 Juli 2016. Pada sidang itu nanti, majelis hakim meminta pihak tergugat untuk langsung menanggapi isi gugatan dari penggugat. "Dari Pemprov DKI dan Kota Madya Jakarta Selatan agar hadir tanpa dipanggil lagi (pada sidang berikutnya), sekaligus dengan jawabannya (terhadap gugatan) supaya kita tidak menunda sidang lagi," kata Ketua Majelis Hakim, Riyono, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6).