KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi adanya wacana masuknya maskapai asing untuk beroperasi di dalam negeri, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana Pramesti angkat bicara. Ia menegaskan bahwa maskapai lokal harus tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah. "Kita kalau dari Undang-undang kita, sebenarnya harus melindungi maskapai lokal," ujar Polana, di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (10/6). Ia kemudian kembali menekankan, maskapai asing yang ingin beroperasi di Indonesia seharusnya melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. "Kalau maskapai asing mau masuk pun harus menjadi badan hukum Indonesia, itu persyaratannya," tegas Polana.
Sikap Kemenhub soal wacana masuknya maskapai asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi adanya wacana masuknya maskapai asing untuk beroperasi di dalam negeri, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana Pramesti angkat bicara. Ia menegaskan bahwa maskapai lokal harus tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah. "Kita kalau dari Undang-undang kita, sebenarnya harus melindungi maskapai lokal," ujar Polana, di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (10/6). Ia kemudian kembali menekankan, maskapai asing yang ingin beroperasi di Indonesia seharusnya melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. "Kalau maskapai asing mau masuk pun harus menjadi badan hukum Indonesia, itu persyaratannya," tegas Polana.