KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa memiliki banyak produk, salah satunya produk yang menawarkan perlindungan sekaligus imbal hasil dengan return pasti (fix return). Mengenai produk ini, Kontan.co.id mencoba menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator asuransi Jiwa. Sayangnya hingga berita ini ditayangkan OJK masih enggan memberikan komentar. Namun pada tahun lalu, OJK telah meminta perusahaan asuransi mereview produk berimbal hasil pasti. Bahkan regulator meminta tiga perusahaan asuransi menghentikan memasarkan produk tradisional dengan garansi imbal hasil atau kerap disebut saving plan.
Baca Juga: Kasus-kasus pasar modal mulai meledak, OJK ingin dapat kewenangan lebih Sedangkan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (OJK) Riswinandi menyatakan produk asuransi tidak akan memberikan imbal hasil yang lebih besar dibandingkan produk perbankan maupun pasar modal. Padahal Ia menekankan imbal hasil yang diberikan perusahaan asuransi adalah perlindungan atau proteksi. "Selain itu, OJK juga me-review produk-produk asuransi jiwa yang menjanjikan return (imbal hasil). Padahal dalam asuransi itu, premi yang dibayarkan harus dicadangkan dan diinvestasikan. Sedangkan untuk investasi tidak bisa diberikan komitmen return nantinya, mengikuti fluktuasi. Nah ini juga yang berperan besar menurunkan premi," ujar Riswinandi kala itu. Lanjut Riswinandi, melihat produk-produk seperti ini, OJK telah meminta untuk perusahaan asuransi me-review dan meminta untuk tidak dipasarkan terlebih dahulu. Sayangnya Riswinandi tidak merinci produk asuransi jiwa apa yang Ia maksud. Selain itu, OJK telah meminta tiga perusahaan asuransi menghentikan pemasaran produk tradisional dengan garansi imbal hasil atau kerap disebut saving plan. Baca Juga: Asuransi janjikan produk fix return, apakah diizinkan OJK? OJK menilai, ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas dari sisi modal dan manajemen risiko yang mumpuni.