KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa memiliki banyak produk, salah satunya produk yang menawarkan perlindungan sekaligus imbal hasil dengan return pasti (fix return). Mengenai produk ini, Kontan.co.id mencoba menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator asuransi Jiwa. Sayangnya hingga berita ini ditayangkan OJK masih enggan memberikan komentar. Namun pada tahun lalu, OJK telah meminta perusahaan asuransi mereview produk berimbal hasil pasti. Bahkan regulator meminta tiga perusahaan asuransi menghentikan memasarkan produk tradisional dengan garansi imbal hasil atau kerap disebut saving plan.
Sikap OJK terhadap produk asuransi dengan fix return
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa memiliki banyak produk, salah satunya produk yang menawarkan perlindungan sekaligus imbal hasil dengan return pasti (fix return). Mengenai produk ini, Kontan.co.id mencoba menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator asuransi Jiwa. Sayangnya hingga berita ini ditayangkan OJK masih enggan memberikan komentar. Namun pada tahun lalu, OJK telah meminta perusahaan asuransi mereview produk berimbal hasil pasti. Bahkan regulator meminta tiga perusahaan asuransi menghentikan memasarkan produk tradisional dengan garansi imbal hasil atau kerap disebut saving plan.