JAKARTA. Peta politik terkait polemik mekanisme pemilihan kepala daerah berubah setelah Presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat memilih Pilkada secara langsung tetap dipertahankan. Kini, mayoritas fraksi di DPR memilih kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sebelumnya, usulan Pilkada lewat DPRD mendominasi saat pembahasan RUU Pilkada di DPR. Partai Golkar (106 kursi), PPP (38 kursi), PAN (46 kursi), PKS (57 kursi), Partai Gerindra (26 kursi) yang tergabung dalam koalisi Merah Putih mendorong Pilkada lewat DPRD. Demokrat (148 kursi) sebelumnya juga berpendapat sama. Jika tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan bisa dilakukan dengan voting. Total suara pendukung Pilkada lewat DPRD, sebelum ada pernyataan SBY, mencapai 421 kursi.
Sikap SBY mengubah peta politik RUU Pilkada di DPR
JAKARTA. Peta politik terkait polemik mekanisme pemilihan kepala daerah berubah setelah Presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat memilih Pilkada secara langsung tetap dipertahankan. Kini, mayoritas fraksi di DPR memilih kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sebelumnya, usulan Pilkada lewat DPRD mendominasi saat pembahasan RUU Pilkada di DPR. Partai Golkar (106 kursi), PPP (38 kursi), PAN (46 kursi), PKS (57 kursi), Partai Gerindra (26 kursi) yang tergabung dalam koalisi Merah Putih mendorong Pilkada lewat DPRD. Demokrat (148 kursi) sebelumnya juga berpendapat sama. Jika tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan bisa dilakukan dengan voting. Total suara pendukung Pilkada lewat DPRD, sebelum ada pernyataan SBY, mencapai 421 kursi.