KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menginventarisir instrumen kebijakan. Hal itu dilakukan sebagai upaya menyikapi penyebaran virus corona (COVID-19). Semua opsi dipertimbangkan termasuk penundaan penarikan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau PPh Karyawan. "Saya dalam posisi menginventarisasi berbagai instrumen-instrumen kebijakan yang mungkin bisa kita lakukan dalam menyikapi perubahan situasi terkait korona," ujar Sri usai rapat di Istana Kepresidenan, Rabu (4/3). Baca Juga: Pasokan bahan baku terganggu karena corona, Kalbe Farma: Harga obat belum naik
Sikapi dampak virus corona, Sri Mulyani lakukan inventarisasi instrumen kebijakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menginventarisir instrumen kebijakan. Hal itu dilakukan sebagai upaya menyikapi penyebaran virus corona (COVID-19). Semua opsi dipertimbangkan termasuk penundaan penarikan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau PPh Karyawan. "Saya dalam posisi menginventarisasi berbagai instrumen-instrumen kebijakan yang mungkin bisa kita lakukan dalam menyikapi perubahan situasi terkait korona," ujar Sri usai rapat di Istana Kepresidenan, Rabu (4/3). Baca Juga: Pasokan bahan baku terganggu karena corona, Kalbe Farma: Harga obat belum naik