KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendaftarakan gugatan hasil perolehan suara pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini, Kamis (21/3). Gugatan ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan kecurangan dan penyimpangan selama proses hingga pengumuman resmi KPU soal Pilpres 2024 yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang. "Kami memutuskan meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres kali ini," kata Cak Imin dalam keterangan daringnya, Kamis (21/3).
Sikapi Hasil Pilpres, Anies-Muhaimin Ajukan Gugatan ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendaftarakan gugatan hasil perolehan suara pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini, Kamis (21/3). Gugatan ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan kecurangan dan penyimpangan selama proses hingga pengumuman resmi KPU soal Pilpres 2024 yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang. "Kami memutuskan meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres kali ini," kata Cak Imin dalam keterangan daringnya, Kamis (21/3).