Sikapi Hasil Pilpres, Anies-Muhaimin Ajukan Gugatan ke MK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendaftarakan gugatan hasil perolehan suara pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini, Kamis (21/3). 

Gugatan ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan kecurangan dan penyimpangan selama proses hingga pengumuman resmi KPU soal Pilpres 2024 yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang. 

"Kami memutuskan meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres kali ini," kata Cak Imin dalam keterangan daringnya, Kamis (21/3). 


Baca Juga: Pasangan Prabowo-Gibran Memenangi Pilpres 2024

Cak Imin mengaku tim hukumnya telah mengantongi sejumlah bukti untuk dibawa dihadapan MK. Menurutnya langkah ini sebagai upaya untuk memperjuangkan puluhan juta suara yang dipercayakan pada paslon 01. 

Proses gugatan akan dipimpin langsung oleh Ari Yusuf sebagai bagian dari Tim Hukum Timnas Amin dan didukung penuh oleh seluruh relawan Timnas Amin. 

"Terlalu banyak temuan-temuan tentang proses demokrasi yang tidak berintegritas. Ini yang telah dikumpulkan oleh tim hukum Timnas AMIN. Semua ini nanti akan disampaikan oleh tim hukum kepada MK," jelas dia. 

Asal tahu saja, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran dan mengantongi sebanyak 96.214.691 suara sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi