KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cegah terjadinya sengketa tanah dan juga spekulan tanah, pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Terlebih lagi, sekarang marak spekulan tanah di kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong dalam keterangan resmi, Jumat (28/1).
Sikat Spekulan Tanah di IKN, Pemerintah Siapkan PP Pertanahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cegah terjadinya sengketa tanah dan juga spekulan tanah, pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Terlebih lagi, sekarang marak spekulan tanah di kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong dalam keterangan resmi, Jumat (28/1).