Sikat Spekulan Tanah di IKN, Pemerintah Siapkan PP Pertanahan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Cegah terjadinya sengketa tanah dan juga spekulan tanah, pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Terlebih lagi, sekarang marak spekulan tanah di kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong dalam keterangan resmi, Jumat (28/1).


Wandy menilai, sebenarnya munculnya spekulan-spekulan tanah merupakan hal yang biasa terjadi saat terdapat proyek investasi. Namun pemerintah tidak ingin menganggap enteng.

"Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Pelaksana UU Ibu Kota Negara Mulai Disiapkan

Sebelumnya diberitakan, spekulan tanah marak ditemukan di kawasan IKN, terutama setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan Ibu kota dan pengesahan UU IKN. Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat, bahkan mencapai 10 kali lipat.

Soal keberadaan lahan konsesi di atas wilayah total IKN yang terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU barubara, Wandy memastikan, pemerintah sudah mengatur semua dalam aturan-aturan turunan IKN, termasuk kewajiban reklamasi lahan-lahan pasca tambang, sesuai dengan ketentuan UU.

"Intinya pemerintah sudah menyiapkan semua aturan terkait penggunaan lahan IKN, sehingga nantinya saat realisasi pembangunan IKN sudah tidak terjadi lagi polemik. Kalaupun masih ada, ya itu hal wajar," ucap Wandy.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan luas lahan IKN sebesar 256.100 hektare. Luasan itu lebih besar dari rencana sebelumnya sebesar 200.000 hektare.

Baca Juga: Mantan Kepala Bappenas Sebut Kajian Pemindahan IKN Telah Dilakukan Sejak 2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat