SIKM, surat sakti untuk perjalanan luar kota selama larangan mudik Lebaran 2021



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Namun, larangan mudik Lebaran 2021 terdapat pengecualian. Sejumlah kelompok masyarakat masih boleh melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021 asal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

Pemerintah secara resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19. Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.


Pengecualian larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yakni: perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga; kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Namun, untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM). SIKM adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Kapan jadwal pembayaran THR PNS? Ini perkiraaan tanggal dan besarannya

Ketentuan membuat SIKM untuk perjalanan selama larangan mudik Lebaran adalah sebagai berikut:

  • Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  • Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  • Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  • Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
Editor: Adi Wikanto