JAKARTA. Kebijakan ekspor mineral kembali berubah arah. Buntut dari pelemahan rupiah terhadap dollar AS, pemerintah akan memberi pelonggaran bagi ekspor mineral. Kebijakan relaksasi itu memungkinkan pengusaha untuk menjual mineral mentah ke luar negeri hingga Desember 2013. Alasan pemerintah dengan pelonggaran ini adalah untuk menambah devisa dari ekspor mineral. Hanya saja, pelonggaran itu tidak berlaku lama. Mulai 12 Januari 2014 mendatang, sesuai Undang Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang boleh diekspor ke manca negara hanyalah mineral yang telah diolah di dalam negeri. Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Aspemindo), menilai, aturan ini merupakan kesempatan bagi pebisnis mineral untuk mengerek pendapatan mereka.
Silakan mengekspor mineral mentah
JAKARTA. Kebijakan ekspor mineral kembali berubah arah. Buntut dari pelemahan rupiah terhadap dollar AS, pemerintah akan memberi pelonggaran bagi ekspor mineral. Kebijakan relaksasi itu memungkinkan pengusaha untuk menjual mineral mentah ke luar negeri hingga Desember 2013. Alasan pemerintah dengan pelonggaran ini adalah untuk menambah devisa dari ekspor mineral. Hanya saja, pelonggaran itu tidak berlaku lama. Mulai 12 Januari 2014 mendatang, sesuai Undang Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang boleh diekspor ke manca negara hanyalah mineral yang telah diolah di dalam negeri. Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Aspemindo), menilai, aturan ini merupakan kesempatan bagi pebisnis mineral untuk mengerek pendapatan mereka.