Silakan mengekspor mineral mentah



JAKARTA. Kebijakan ekspor mineral kembali berubah arah. Buntut dari pelemahan rupiah terhadap dollar AS, pemerintah akan memberi pelonggaran bagi ekspor mineral. Kebijakan relaksasi itu memungkinkan pengusaha untuk menjual mineral mentah ke luar negeri hingga Desember 2013.

Alasan pemerintah dengan pelonggaran ini adalah untuk menambah devisa dari ekspor mineral. Hanya saja, pelonggaran itu tidak berlaku lama. Mulai 12 Januari 2014 mendatang, sesuai Undang Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang boleh diekspor ke manca negara hanyalah mineral yang telah diolah di dalam negeri.

Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Aspemindo), menilai, aturan ini merupakan kesempatan bagi pebisnis mineral untuk mengerek pendapatan mereka.


Tony Wenas, Wakil Ketua Indonesian Mining Association (IMA) mewanti-wanti pemerintah pusat supaya mengawasi kebijakan pelonggaran ini dengan ketat, karena pelaksanaannya ada di daerah. "Jangan sampai pendapatan negara tidak naik, karena kurangnya pengawasan ke pemerintah daerah," jelasnya.

Dede I Suhendra, Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan, ekspor bijih mineral cenderung melonjak pada sisa tahun ini. Estimasi itu muncul karena banyaknya pengusaha mineral yang belum berniat membangun fasilitas pengolahan (smelter) dan memilih menggenjot penjualan ekspor mineral mentah.

Jika melihat data Kementerian ESDM, realisasi ekspor mineral sepanjang semester pertama memang naik pesat. Ambil contoh, ekspor nikel semester I-2013 mencapai 27,5 juta ton, naik 41% daripada realisasi ekspor pada periode sama 2012.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie