KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kementerian Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Rancangan Kitab Undang-Undang (RUU) Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, masih belum rampung dibicarakan. Benny K. Harman anggota DPR RI komisi III Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) turut mengomentari RUU KUHP terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya definisi penghinaan dalan RUU KUHP yang lama dan baru masih belum jelas. Akibatnya hanya dijalankan secara “suka-suka”. “Kalau penguasa tidak suka terhadap pengeritik maka akan langsung ditangkap. Menurut saya kasus ini maih belum jelas, karena dulu sempat ada kemudian di hapus dan saat ini ingin di adakan lagi,” tegas politisi Demokrat itu, Rabu (9/6).
Silang pendapat politisi Demokrat vs Menkumham Yasonna soal pasal penghinaan presiden
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kementerian Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Rancangan Kitab Undang-Undang (RUU) Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, masih belum rampung dibicarakan. Benny K. Harman anggota DPR RI komisi III Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) turut mengomentari RUU KUHP terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya definisi penghinaan dalan RUU KUHP yang lama dan baru masih belum jelas. Akibatnya hanya dijalankan secara “suka-suka”. “Kalau penguasa tidak suka terhadap pengeritik maka akan langsung ditangkap. Menurut saya kasus ini maih belum jelas, karena dulu sempat ada kemudian di hapus dan saat ini ingin di adakan lagi,” tegas politisi Demokrat itu, Rabu (9/6).