KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Silang sengkarut dari polemik biaya akuisisi berlebihan (excessive commissions) atau yang lebih populer dengan sebut engineering fee masih berlanjut. Pelaku usaha asuransi umum telah bersepakat untuk menghentikan praktek tersebut. Tapi dari kalangan pialang, justru masih punya pandangan yang berbeda. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Harry Purwanto mengatakan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi umum indonesia (AAUI) Nomor 22/SK.AAUI/2018 soal penghentian praktek engineering fee tersebut sebenarnya tidak memecahkan akar permasalahan. Alasannya, benang merah polemik yang terjadi saat ini disebutnya ada pada surat edaran OJK nomor 6 Tahun 2017 soal biaya akuisisi dalam bentuk komisi, diskon, atau yang lainnya kepada pialang, agen, atau pihak ketiga lain yang terkait dengan perolehan bisnis asuransi.
Silang sengkarut engineering fee, pialang asuransi: SK AAUI tak pecahkan masalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Silang sengkarut dari polemik biaya akuisisi berlebihan (excessive commissions) atau yang lebih populer dengan sebut engineering fee masih berlanjut. Pelaku usaha asuransi umum telah bersepakat untuk menghentikan praktek tersebut. Tapi dari kalangan pialang, justru masih punya pandangan yang berbeda. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Harry Purwanto mengatakan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi umum indonesia (AAUI) Nomor 22/SK.AAUI/2018 soal penghentian praktek engineering fee tersebut sebenarnya tidak memecahkan akar permasalahan. Alasannya, benang merah polemik yang terjadi saat ini disebutnya ada pada surat edaran OJK nomor 6 Tahun 2017 soal biaya akuisisi dalam bentuk komisi, diskon, atau yang lainnya kepada pialang, agen, atau pihak ketiga lain yang terkait dengan perolehan bisnis asuransi.