Sili Gadai Nusantara kantongi izin usaha dari OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pergadaian swasta kedatangan pemain baru. Teranyar, PT Sili Gadai Nusantara telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini ditegaskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.05/2018 tanggal 17 Januari 2018 yang dikutip dari laman resmi dari regulator tersebut.

Plt Direktur Kelembagaan dan produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar secara resmi menandatangani surat keputusan tersebut pada 22 Januari 2018 lalu.


Asal tahu saja, hingga akhir November 2017, OJK mencatat terdapat 14 perusahaan pergadaian yang telah mengantongi izin terdaftar dan izin usaha dari OJK termasuk PT Pegadaian (Persero). Adapun aset yang dikelola industri pergadaian ini telah mencapai Rp 49,07 triliun dengan total ekuitas sebesar Rp 18,25 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto