KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) menilai kebijakan baru terkait pembagian tanggungan klaim asuransi kesehatan, yakni kewajiban pasien menanggung minimal 10% dari biaya pengobatan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran OJK No. 7/2025, tidak akan berdampak besar terhadap volume kunjungan pasien. Chief Financial Officer Siloam, Daniel Phua, menyatakan bahwa pihaknya masih memantau dampak kebijakan ini di lapangan. "Menurut saya, terlalu dini untuk menyimpulkan apakah akan berdampak negatif terhadap volume pasien. Tapi secara pribadi, saya rasa dampaknya tidak akan signifikan," ujarnya saat sesi Public Expose di Tangerang, Rabu (11/6). Baca Juga: Siloam Jadi Sorotan Delegasi Swedia, Siap Perkuat Layanan Kesehatan Berkelanjutan
Siloam Hospitals Nilai Kebijakan Klaim 10% oleh Pasien Tak Berdampak Signifikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) menilai kebijakan baru terkait pembagian tanggungan klaim asuransi kesehatan, yakni kewajiban pasien menanggung minimal 10% dari biaya pengobatan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran OJK No. 7/2025, tidak akan berdampak besar terhadap volume kunjungan pasien. Chief Financial Officer Siloam, Daniel Phua, menyatakan bahwa pihaknya masih memantau dampak kebijakan ini di lapangan. "Menurut saya, terlalu dini untuk menyimpulkan apakah akan berdampak negatif terhadap volume pasien. Tapi secara pribadi, saya rasa dampaknya tidak akan signifikan," ujarnya saat sesi Public Expose di Tangerang, Rabu (11/6). Baca Juga: Siloam Jadi Sorotan Delegasi Swedia, Siap Perkuat Layanan Kesehatan Berkelanjutan
TAG: