KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Siloam International Hospitals Tbk (
SILO) berencana menjaminkan aset untuk menjamin kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi dengan nilai mencapai Rp14,5 triliun. Rencana tersebut disampaikan SILO dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kontan, Senin (17/8/2026). Penjaminan aset ini merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan terkait transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Berdasarkan keterbukaan informasi tersebut, fasilitas pinjaman sindikasi senilai Rp14,5 triliun ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendanaan, ekspansi bisnis, serta strategi perseroan dalam memperluas layanan kesehatan.
Perjanjian fasilitas pinjaman sindikasi tersebut pertama kali ditandatangani pada 24 Maret 2025. Perjanjian kemudian mengalami perubahan dan dinyatakan kembali pada 31 Maret 2026.
Baca Juga: Bitcoin Anjlok Saat Emas Cetak Rekor, Benarkah Kripto Layak Disebut Emas Digital? Sejumlah bank terlibat dalam fasilitas sindikasi tersebut, antara lain PT Bank Negara Indonesia Tbk (
BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (
BNGA), PT Bank Central Asia Tbk (
BBCA), Bank DBS Indonesia, MUFG Bank, Ltd. Jakarta Branch, serta The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited. Dalam fasilitas tersebut, BNI bertindak sebagai agen fasilitas sekaligus agen jaminan. Fasilitas pinjaman terdiri atas fasilitas dengan tenor tujuh tahun, fasilitas revolving, serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya. Pemberian fasilitas tersebut tetap tunduk pada sejumlah persyaratan, termasuk terkait pemberian jaminan dan penanggungan oleh perseroan. SILO akan memberikan jaminan atas aset atau harta kekayaan perseroan dengan nilai yang melebihi 50% dari jumlah kekayaan bersih perusahaan. Penjaminan tersebut berkaitan langsung dengan kewajiban SILO berdasarkan perjanjian fasilitas pinjaman sindikasi. Jaminan mencakup pemberian hak jaminan dan penanggungan atas kewajiban berdasarkan perjanjian fasilitas sindikasi. Termasuk di dalamnya aset properti yang menjadi objek transaksi First REIT yang sebelumnya telah diungkapkan perseroan. SILO menyebut nilai fasilitas sindikasi dan penjaminan tersebut melebihi 20% dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2026. Dengan demikian, transaksi tersebut masuk dalam kategori transaksi material berdasarkan POJK Nomor 17/POJK.04/2020. Meski demikian, transaksi fasilitas pinjaman sindikasi dan penjaminan tersebut termasuk dalam transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan penilai untuk menentukan nilai wajar transaksi maupun kewajiban memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan ketentuan POJK 17.
Namun, SILO tetap akan meminta persetujuan pemegang saham karena ketentuan anggaran dasar perseroan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Persetujuan tersebut diperlukan sebelum perseroan memberikan jaminan atas aset yang substansial. Untuk itu, SILO berencana meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026.
Manajemen SILO mengatakan, rencana transaksi tersebut akan memberikan dampak positif bagi perseroan, terutama dalam pengelolaan keuangan dan mendukung ekspansi bisnis. “Berdasarkan analisis manajemen dan diskusi yang telah dilakukan oleh manajemen Perseroan beserta para pemangku kepentingan yang terkait, rencana transaksi ini akan membawa dampak positif bagi Perseroan, terutama berkaitan dengan manajemen keuangan dan rencana ekspansi bisnis dan strategi Perseroan,” kata manajemen SILO dalam keterbukaan informasi. Manajemen menambahkan, ekspansi tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi perseroan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih luas dan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News