KONTAN.CO.ID - Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan. Ada berbagai jenis SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan, salah satunya SIM A. Lantas, SIM A untuk pengendara apa? Aturan mengenai jenis-jenis SIM diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nah, berikut akan dijelaskan mengenai jenis-jenis SIM termasuk untuk pengendara apa saja.
SIM A untuk pengendara mobil
Dalam pasal 77 ayat (22) dijelaskan mengenai SIM A untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.Syarat membuat SIM A
Sementara itu, syarat membuat SIM A adalah sebagai berikut:- Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
- Pengisian formulir permohonan; dan
- Rumusan sidik jari
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
- Ujian teori;
- Ujian praktik; dan/atau
- Ujian keterampilan melalui simulator
Cara membuat SIM A
Selanjutnya, berikut adalah cara membuat SIM A:- Melengkapi dokumen serta memenuhi persyaratan pembuatan SIM,
- Mendatangi kantor SAMSAT terdekat,
- Mengikuti tes buta warna dan kesehatan jasmani,
- Mengikuti ujian tulis
- Mengikuti ujian praktik atau ujian simulator, dan
- Menunggu pengumuman kelulusan tes
Biaya SIM A dan biaya perpanjang SIM A
- Biaya penerbitan SIM A: Rp 120.000 per penerbitan
- Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000 per penerbitan