KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini informasi penting bagi Anda pengendara kendaraan roda dua. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia. Melansir Indonesiabaik.id, berdasarkan Perpol No.5 Tahun 2021, SIM C digolongkan menjadi tiga kategori yaitu, SIM C, C1 dan C2.
Kebijakan tersebut, membagi SIM C sesuai dengan kapasitas mesin atau isi silinder. Untuk SIM C digunakan untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Sedangkan, SIM C1 diperuntukkan untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc, dan SIM 2 untuk motor di atas 500 cc. Makanya, dengan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 ini, pengendara bisa meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Hal ini menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan. Polri berharap, hal ini bisa berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan. Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama? Untuk tahap awal, Polri masih melakukan sosialisasi dan belum menerapkan denda tilang kepada pengendara.