KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pemilik kendaraan roda dua bermesin 250-500 cc, pada Senin (27/5/2024). Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengatakan, pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pemilik motor bermesin 250-500 cc wajib memiliki SIM C1.
“Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024). Pengadaan SIM C1 tersebut bertujuan untuk memastikan kemampuan atau kompetensi pengendara motor dalam mengendarai motor-motor dengan kubikasi besar. Lantas, apa syarat dan berapa biaya pembuatan SIM C1?
Baca Juga: SIM Keliling Bandung & Garut Hari Ini (31/5), Perpanjang SIM Sebelum Tanggal Merah Syarat pembuatan SIM C1
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengatakan, ada beberapa persyaratan dalam pembuatan SIM C1. Berikut syaratnya: - Pemohon wajib memiliki SIM C terlebih dahulu selama satu tahun masa penerbitan - Pemohon SIM C1 minimal berusia 17 tahun, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter Apabila pemohon sudah memenuhi persyaratan di atas, pemohon bisa langsung mengikuti ujian teori dan ujian praktik. "Ujian teori dan ujian praktik pembuatan SIM C1 kurang lebih sama (dengan tes SIM C)," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa.
Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama? Biaya pembuatan SIM C1
Pembuatan SIM C dibagi menjadi tiga golongan yang disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan bermotor. Penggolongan SIM C tersebut merujuk Pasal 3 ayat 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Berikut penerapan penggolongan SIM C berdasarkan peraturan tersebut: - SIM C: Berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. - SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc. - SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. Besaran biaya pembuatan SIM C1 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Disebutkan, biaya pembuatan SIM C1 sama seperti SIM C dan SIM C2, yakni sebesar Rp 100.000. Biaya tersebut belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie