KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirredigent) Korlantas Polri Birjen Pol Yusri Yunus mengatakan, nomor SIM akan diganti NIK mulai 2024. Ia mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan visi Polri yang bersinergi dengan dalam program satu data. “Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (27/5/2024).
Bagaimana nasib SIM lama?
Yusri menjelaskan, Polri akan melakukan sosialisasi mengenai penggantian nomor SIM menjadi NIK mulai Juli 2024. “Mulai 1 Juli 2024 sudah mulai (sosialisasi). Nanti perubahannya sesuai dengan masa aktif SIM. Ketika perpanjangan, sudah otomatis berubah,” ujarnya. Dilansir dari Antara, Senin, penggantian nomor SIM menjadi NIK dilakukan untuk memudahkan pendataan. Baca Juga: SIM Keliling Bandung & Karawang Hari Ini, Rabu (29/5), Perpanjang SIM Cepat Jadi Meski begitu, ia meminta masyarakat yang masih memegang SIM lama supaya tidak terburu-buru melakukan penggantian. “Sambil berjalan, yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan merubah langsung,” ucapnya.