SIM Keliling Bandung. Catat jadwal SIM keliling Kota Bandung dan Karawang, Jawa Barat hari ini Senin 4 November 2024. Cek juga syarat dan biaya perpanjang SIM pada November ini. Layanan SIM keliling Kota Bandung dan Karawang memudahkan untuk perpanjangan SIM. Warga kota lain juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling Kota Bandung dan Karawang hari ini jika membutuhkan. SIM keliling adalah salah satu terobosan Korlantas Polri untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A dan C. Semua masyarakat dari daerah manapun boleh memanfaatkan layanan SIM keliling.
Jadwal SIM keliling di Kota Bandung beroperasi di dua lokasi pada hari ini, Senin 4 November 2024. Sedangkan jadwal SIM keliling hari ini di Kota Karawang hanya berada di satu lokasi. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat. Layanan SIM keliling di Kota Bandung dan Karawang ini siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku. Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus atau berada di lokasi khusus. SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM Jadwal SIM keliling di Kota Bandung hari ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM. Dengan mengecek jadwal SIM keliling di Kota Bandung hari ini Senin 4 November 2024, Anda tidak perlu datang ke kantor Polresta Bandung.
Baca Juga: Layanan Pulih Usai Diserang Hacker, Cara Buat Paspor 2024 Online & Bayar Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung pada hari ini Senin 4 November 2024 beroperasi di lokasi berikut: 1. Pasar Modern Batununggal 2. BTC Fashionmall Nah untuk warga Bandung di sekitar Pasar Modern Batununggal dan BTC Fashionmall jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung 2024 hari ini lebih dekat dengan rumah tempat tinggal Anda. Untuk waktu layanan SIM Keliling Bandung pada hari ini Senin 4 November 2024 mulai pukul 09.00 s / d selesai. Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Jadwal SIM keliling Karawang hari ini Jadwal layanan SIM Keliling Karawang pada hari ini Senin, 4 November 2024 berlokasi di Pos Lantas Dawuan. SIM keliling Karawang hari ini beroperasi mulai pukul 09.00 s / d 15.00 WIB. Layanan SIM Keliling Polres Karawang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp. 75.000.
Baca Juga: Dibuka Juli-Agustus, Ini Formasi CPNS & PPPK 2024 & Cara Buat Akun Sscasn.bkn.go.id Syarat perpanjang SIM A atau C Syarat perpanjangan SIM A atau C melalui SIM keliling Kota Bandung hari ini sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Surat Keterangan Sehat. 4. Tes Psikologi SIM.
Tonton: Desember 2024 Biaya Pembuatan Paspor Naik, Ini Cara Buat Paspor Secara online Cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling Setelah membawa semua syarat-syarat di atas, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling. Berikut cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C:
- Lakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM keliling.
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini Senin 4 November 2024. Datang lebih awal agar tidak perlu mengantre lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto