KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, polisi tidak akan menilang pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020. "Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Lalu kepada wartawan, Rabu (3/6). Baca Juga: Tak perlu buru-buru perpanjang SIM, masih ada dispensasi sampai akhir Juni
SIM mati pada periode 17 Maret-29 Juni, polisi: Tidak akan ditilang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, polisi tidak akan menilang pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020. "Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Lalu kepada wartawan, Rabu (3/6). Baca Juga: Tak perlu buru-buru perpanjang SIM, masih ada dispensasi sampai akhir Juni