KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan serentak di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. PPKM yang kini disebut dengan PPKM level 4 akan berlaku hingga 25 Juli mendatang. Kebijakan ini sudah tentu menghambat mobilitas warga. Bagi Anda pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM darurat dan belum sempat melakukan perpanjangan, tidak perlu khawatir. Karena kepolisian memberikan waktu dispensasi perpanjangan mulai 21 Juli 2021 sampai Selasa (27/7/2021), pekan depan. Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 2 Juli 2021.
- Baca Juga: Lebih mudah! Ini cara membuat SIM dari rumah
- Baca Juga: Biaya terkini perpanjangan SIM C, SIM A, dan SIM B
- Baca Juga: Terbaru! Ini syarat dan biaya melakukan perpanjangan SIM