MAKASSAR. Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar segera memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) online. SIM online ini mulai diberikan kepada pengendara pada awal bulan Juli 2015 mendatang. Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Dwi Santoso, Jumat (29/5/2015) mengatakan, pembuatan SIM online akan terhubung dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, perpanjangan SIM online ini berlaku di seluruh Indonesia. "Jadi kalau pemohon menggunakan KTP palsu, pasti ketahuan dan tidak bisa dibuatkan SIM online. Jadi pemohon bisa membayar lewat bank maupun ATM, kemudian resi pembayaran dibawa dan melalui prosedur tes. Adapun tes yang akan dilakukan pemohon sama seperti biasa, yakni ujian teori, simulator dan praktek," ucap Dwi.
SIM online akan segera diberlakukan di Makassar
MAKASSAR. Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar segera memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) online. SIM online ini mulai diberikan kepada pengendara pada awal bulan Juli 2015 mendatang. Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Dwi Santoso, Jumat (29/5/2015) mengatakan, pembuatan SIM online akan terhubung dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, perpanjangan SIM online ini berlaku di seluruh Indonesia. "Jadi kalau pemohon menggunakan KTP palsu, pasti ketahuan dan tidak bisa dibuatkan SIM online. Jadi pemohon bisa membayar lewat bank maupun ATM, kemudian resi pembayaran dibawa dan melalui prosedur tes. Adapun tes yang akan dilakukan pemohon sama seperti biasa, yakni ujian teori, simulator dan praktek," ucap Dwi.