Simak 25 bidang usaha yang 100% bisa dimiliki asing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan ada 25 bidang usaha yang kini boleh dimiliki asing dengan kepemilikan 100% lewat revisi daftar negatif investasi (DNI) yang beleidnya dijadwalkan rampung akhir pekan ini. Sebelumnya, investor asing sudah boleh memiliki saham di 25 sektor tersebut meski tak sampai 100%.

"Dari dulu penanaman modal asing (PMA) variasi sebagian besar 90%-95%, ditingkatkan karena empat tahun tidak ada investasi," ungkap Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (19/11).

Dia juga jelaskan meski 100% untuk PMA, penanam modal dalam negeri maupun pelaku usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKM) juga bisa memiliki 25 bidang usaha tersebut asalkan mampu bersaing.


25 bidang usaha yang terbuka 100% untuk PMA terdiri dari tujuh bidang usaha dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dua Kementerian Pariwisata (Kempar), satu dari Kementerian Perdagangan (Kemdag), dua Kementerian Perhubungan (Kemhub), delapan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), satu dari Kementerian Ketenagakerjaan, satu dari Kementerian Kehutanan dan tiga dari Kementerian Kesehatan.

Berikut daftarnya: Kehutanan 1. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan

Perdagangan 1. Jasa survei dan penelitian pasar

Ketenagakerjaan 1. Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).

Pariwisata 1. Galeri Seni 2. Galeri Pertunjukan Seni

Perhubungan 1. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan 2. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan

Kominfo 1. Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo 2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor Kominfo 3. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo 4. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan konten sektor Kominfo 5. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo 6. Jasa akses internet 7. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik 8. Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya

ESDM 1. Jasa konstruksi migas 2. Jasa survei panas bumi 3. Jasa pemboran migas di laut 4. Jasa pemboran panas bumi 5. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi 6. Pembangkit listrik >10 MW 7. Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi

Kesehatan 1. Industri farmasi obat jadi 2. Fasilitas pelayanan akupuntur 3. Pelayanan pest control/fumigasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi