KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan ada 25 bidang usaha yang kini boleh dimiliki asing dengan kepemilikan 100% lewat revisi daftar negatif investasi (DNI) yang beleidnya dijadwalkan rampung akhir pekan ini. Sebelumnya, investor asing sudah boleh memiliki saham di 25 sektor tersebut meski tak sampai 100%. "Dari dulu penanaman modal asing (PMA) variasi sebagian besar 90%-95%, ditingkatkan karena empat tahun tidak ada investasi," ungkap Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (19/11). Dia juga jelaskan meski 100% untuk PMA, penanam modal dalam negeri maupun pelaku usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKM) juga bisa memiliki 25 bidang usaha tersebut asalkan mampu bersaing.
Simak 25 bidang usaha yang 100% bisa dimiliki asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan ada 25 bidang usaha yang kini boleh dimiliki asing dengan kepemilikan 100% lewat revisi daftar negatif investasi (DNI) yang beleidnya dijadwalkan rampung akhir pekan ini. Sebelumnya, investor asing sudah boleh memiliki saham di 25 sektor tersebut meski tak sampai 100%. "Dari dulu penanaman modal asing (PMA) variasi sebagian besar 90%-95%, ditingkatkan karena empat tahun tidak ada investasi," ungkap Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (19/11). Dia juga jelaskan meski 100% untuk PMA, penanam modal dalam negeri maupun pelaku usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKM) juga bisa memiliki 25 bidang usaha tersebut asalkan mampu bersaing.