KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan ada 25 bidang usaha yang kini boleh dimiliki asing dengan kepemilikan 100% lewat revisi daftar negatif investasi (DNI) yang beleidnya dijadwalkan rampung akhir pekan ini. Sebelumnya, investor asing sudah boleh memiliki saham di 25 sektor tersebut meski tak sampai 100%. "Dari dulu penanaman modal asing (PMA) variasi sebagian besar 90%-95%, ditingkatkan karena empat tahun tidak ada investasi," ungkap Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (19/11). Dia juga jelaskan meski 100% untuk PMA, penanam modal dalam negeri maupun pelaku usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKM) juga bisa memiliki 25 bidang usaha tersebut asalkan mampu bersaing.
25 bidang usaha yang terbuka 100% untuk PMA terdiri dari tujuh bidang usaha dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dua Kementerian Pariwisata (Kempar), satu dari Kementerian Perdagangan (Kemdag), dua Kementerian Perhubungan (Kemhub), delapan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), satu dari Kementerian Ketenagakerjaan, satu dari Kementerian Kehutanan dan tiga dari Kementerian Kesehatan. Berikut daftarnya: Kehutanan 1. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan Perdagangan 1. Jasa survei dan penelitian pasar Ketenagakerjaan 1. Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja). Pariwisata 1. Galeri Seni 2. Galeri Pertunjukan Seni Perhubungan 1. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan 2. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan