KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan menambah sembilan layanan perpajakan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU). Terhitung sejak Sabtu, 3 Agustus 2024 terdapat tambahan sembilan layanan sebagai berikut: 1. VAT Refund Modal Khusus
2. e-Form OP dan e-Form Badan 3. SPT Masa PPS Final 4. Pelaporan Investasi Dealer Utama 5. Service PJAP Laporan PMSE (API) 6. e-Filing PJAP (API) 7. Web Billing Internet 8. Penyusutan dan Amortisasi 9. Pelaporan SPT Bea Meterai Baca Juga: Kini NIK Bisa Digunakan untuk 28 Layanan Pajak, Cek Daftarnya "Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala," tulis pengumuman Ditjen Pajak di halaman resminya, dikutip Minggu (4/8).