KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, sejumlah agenda penting dan regulasi pajak dan cukai mulai berjalan. Salah satu agenda besar yang berjalan adalah pertukaran data keuangan otomatis untuk kepentingan perpajakan atau dikenal dengan Automatic Exchange of Information (AEoI). Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9/2017 tentang Pertukaran Informasi Keuangan untuk Perpajakan. Beleid ini mewajibkan seluruh lembaga keuangan untuk menyetorkan data nasabahnya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dalam PMK 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pemerintah mewajibkan lembaga keuangan memberikan informasi identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, dan saldo rekening per 31 Desember 2017.
Simak agenda penting pajak & cukai 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, sejumlah agenda penting dan regulasi pajak dan cukai mulai berjalan. Salah satu agenda besar yang berjalan adalah pertukaran data keuangan otomatis untuk kepentingan perpajakan atau dikenal dengan Automatic Exchange of Information (AEoI). Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9/2017 tentang Pertukaran Informasi Keuangan untuk Perpajakan. Beleid ini mewajibkan seluruh lembaga keuangan untuk menyetorkan data nasabahnya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dalam PMK 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pemerintah mewajibkan lembaga keuangan memberikan informasi identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, dan saldo rekening per 31 Desember 2017.