KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp 1,1 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini dilakukan karena perusahaan telah terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Rimba Utara. Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi pada Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan pada tanggal 11 Februari 2021. Perkara dengan nomor register 20/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan secara inisiatif yang dilakukan KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh DSNG dalam transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas 100% saham PT Rimba Utama.
Simak alasan KPPU denda Dharma Satya (DSNG) Rp 1,1 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp 1,1 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini dilakukan karena perusahaan telah terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Rimba Utara. Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi pada Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan pada tanggal 11 Februari 2021. Perkara dengan nomor register 20/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan secara inisiatif yang dilakukan KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh DSNG dalam transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas 100% saham PT Rimba Utama.