KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan pengetatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, pengetatan dilakukan pada masa sebelum dan setelah periode larangan mudik Lebaran yang jatuh pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Pengetatan dilakukan pada 22 April hingga 5 Mei 2021 serta 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Pada periode pengetatan tersebut, PPDN wajib untuk melakukan pengetesan Covid-19 maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Termasuk juga imbauan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.
Simak alasan pemerintah lakukan pengetatan perjalanan jelang larangan mudik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan pengetatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, pengetatan dilakukan pada masa sebelum dan setelah periode larangan mudik Lebaran yang jatuh pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Pengetatan dilakukan pada 22 April hingga 5 Mei 2021 serta 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Pada periode pengetatan tersebut, PPDN wajib untuk melakukan pengetesan Covid-19 maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Termasuk juga imbauan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.