JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengubah pola pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menyatukan antara TKD dinamis dan statis mulai Juli 2015. "Jadi, mulai bulan Juli nanti tidak ada lagi yang namanya TKD statis maupun TKD dinamis. Keduanya akan digabungkan menjadi TKD saja," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu. Menurut dia, pemberian TKD tersebut akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai. Selain itu, pemberian TKD itu juga nantinya akan diawasi secara langsung oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Simak aturan baru pemberian TKD untuk PNS DKI
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengubah pola pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menyatukan antara TKD dinamis dan statis mulai Juli 2015. "Jadi, mulai bulan Juli nanti tidak ada lagi yang namanya TKD statis maupun TKD dinamis. Keduanya akan digabungkan menjadi TKD saja," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu. Menurut dia, pemberian TKD tersebut akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai. Selain itu, pemberian TKD itu juga nantinya akan diawasi secara langsung oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.