Simak Aturan dan Larangan di Area Masjid Nabawi, Bisa Didenda Jika Melanggar



KONTAN.CO.ID – MADINAH. Tingginya aktivitas ibadah di Masjid Nabawi membuat jemaah haji Indonesia harus selalu menjaga perilaku dan menaati aturan yang berlaku dari otoritas Arab Saudi. Berbagai ketentuan diberlakukan secara ketat demi menjaga kesucian sekaligus ketertiban di kawasan masjid.

Kepala Seksi Khusus (Seksus) Nabawi Daerah Kerja (Daker) Madinah, Thoriq, menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari sanksi dari aparat keamanan setempat.

“Polisi (Askar) di sana tidak pandang bulu. Siapa pun yang kedapatan melakukan larangan pasti akan dicari untuk diberikan sanksi,” kata Thoriq, Minggu (25/4/2026).


Baca Juga: Kemenhaj Tindak Tegas KBIH yang Pungut Biaya Tambahan kepada Jemaah Haji

Sejak awal, berbagai larangan sudah disosialisasikan kepada jemaah melalui kelompok terbang (kloter) hingga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Di antaranya larangan melakukan siaran langsung di media sosial, membuat konten video untuk kepentingan komersial, serta merekam proses evakuasi medis maupun jenazah.

Larangan lain juga mencakup membawa bendera atau atribut yang berkaitan dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan, bahkan bendera kloter. Jemaah juga tidak diperkenankan membuat keributan, meneriakkan yel-yel, membawa pengeras suara, maupun merokok di area masjid.

“Jika ingin melakukan live streaming, sebaiknya dilakukan di luar pagar Masjid Nabawi agar tidak bersinggungan dengan aturan keamanan,” saran Thoriq.

Menurutnya, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya oleh aparat Askar Arab Saudi. Untuk pelanggaran ringan, biasanya jemaah akan dimintai keterangan dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, dengan pendekatan pembinaan.

Namun, untuk pelanggaran berat seperti membuat kegaduhan berlebihan, perkelahian, atau tindakan asusila, pelaku bisa langsung diproses secara hukum pidana.

“Misalnya ada yang merokok, saat itu juga akan dikenai dendak 400 SAR. Pelanggaran lain bahkan bisa dipinalti atau larangan masuk ke Arab Saudi untuk waktu tertentu,” urainya.

Dalam melakukan pengawasan, aparat keamanan juga menerapkan berbagai metode. Selain menggunakan CCTV dan teknologi canggih, sebagian petugas juga bertugas tanpa seragam dan berbaur di tengah jemaah.

Baca Juga: Kemenhaj Cegah 13 WNI Berangkat ke Arab Saudi Tanpa Visa Haji di Bandara

Sementara itu, untuk mendukung kenyamanan dan membantu jemaah tetap berada pada jalur yang benar, Tim Seksus Nabawi menyiagakan 68 personel yang dibagi dalam beberapa regu, masing-masing berisi 17 orang.

Adapun mereka ditempatkan di 5 titik strategis di area masjid, dengan tugas utama membantu akses jemaah ke Raudhah, menangani jemaah yang tersesat, kehilangan barang, atau terpisah dari rombongan.

“Petugas kami hadir untuk melayani. Kami berharap jemaah bisa fokus beribadah tanpa harus berurusan dengan aparat karena melanggar aturan yang sebenarnya bisa dihindari,” pungkas Thoriq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News